https://retizen.republika.co.id/posts/16628/tantangan-pengelolaan-keuangan-haji-yang-optimal
Lomba BPKH
Writing Competition
Tema:
Pengelolaan Dana Haji BPKH: Untuk Umat dan Ekonomi Syariah
Sub Tema:
Optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Haji
TANTANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI YANG
OPTIMAL
Oleh Dandi
Bachtiar
Ibadah haji
wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu, setidaknya sekali dalam hayatnya.
Penduduk muslim Indonesia sangat sadar akan kewajibannya ini. Sehingga
Indonesia dengan penduduk muslimnya yang terbesar di dunia selalu
memberangkatkan jamaah hajinya dengan kuota terbesar. Kuota haji Indonesia di
tahun 2019 tercatat sebesar 214.000 jamaah.
Minat
masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tidak pernah surut,
bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Terbukti dari jumlah pendaftar yang
terus melampaui kuota yang dijatah oleh pemerintah Arab Saudi. Artinya setiap
jamaah yang akan mendaftar pergi haji tidak serta merta dapat berangkat pada
tahun ia melakukan pendaftaran. Daftar tunggu terpaksa diberlakukan.
Fenomena ini
memberi implikasi yang tidak sederhana. Daftar tunggu yang harus dihadapi oleh
jamaah bisa mencapai waktu yang bertahun-tahun. Data tahun 2019 mencatat daftar
tunggu sudah mencapai waktu 20 tahun. Dengan adanya kewajiban menyetorkan dana
minimum bagi setiap jamaah yang mendaftar, maka muncullah timbunan dana yang
sedemikian besar. Dana setoran haji para jamaah tertahan selama bertahun-tahun
sampai waktunya jamaah diberangkatkan. Besarnya tidak tanggung-tanggung. Tahun
2021 ini saja Badan Pengelola Keuangan Haji melaporkan dana yang dihimpun sudah
mencapai jumlah 150,2 trilyun rupaih. Suatu jumlah yang sangat fantastik.
Dana yang
begitu besar ini perlu dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Sebab ini adalah dana amanah umat Islam Indonesia yang telah menitipkan uangnya
untuk pelaksanaan ibadah haji nan suci. Beruntung pemerintah Indonesia cepat
tanggap untuk membentuk suatu badan khusus yang bertugas melaksanakan tata
kelola dana haji ini, yaitu BPKH Badan Pengelola Keuangan Haji.
BPKH
terbentuk pada Juni 2017 berdasarkan Keputusan Presiden No. 74/P tahun 2017,
yang didasari oleh UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pemerintah melakukan langkah strategis untuk menyahuti aspirasi publik yang
mengkritisi manajemen sistem haji sebelumnya. Memang pengelolaan haji Indonesia
memiliki riwayat yang panjang sebelum terbentuknya BPKH. Namun biarlah itu
semua menjadi sejarah. Kini telah terbentuk sistem baru yang diharapkan dalam
melaksanaan tugas-tugas pengelolaan dana haji yang ideal sesuai harapan
masyarakat banyak.
Seiring
dengan perjalanan waktu BPKH yang masih muda belia ini mengemban tugas sebagai
pengelola dana haji dengan track record
yang baik. Laporan pada Juni 2021 menyatakan BPKH mendapat predikat penilaian
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemerika Keuangan), untuk
Laporan Keuangan BPKH tahun 2020. Ini berarti WTP yang ketiga kalinya berturut-turut
diperoleh BPKH sejak 2018. Prestasi ini menunjukkan akuntabilitas BPKH yang
cukup mumpuni.
Harapan
masyarakat tentunya lebih tinggi lagi. BPKH sangat dinanti perannya dengan misi
dan visi yang benar-benar mengemban amanat dan aspirasi masyarakat muslim
Indonesia. Harapan tinggi yang dilaungkan publik itu antara lain dalam bentuk singkatan BPKH pula, yaitu
Bersih, Profesional, Kreatif dan Halal.
1. Bersih
BPKH
diharapkan benar-benar menjalankan tugasnya dengan azas bersih dan amanah.
Bersih dari praktik-praktik kotor kong kalikong memanipulasi dana yang
mengendap di tangan pengelola. Amanah dalam menjaga titipan dana umat dan sama
sekali tidak menyelewengkannya. Tata kelola dilakukan dengan transparan.
Transaksi keuangan yang dilakukan juga transparan. Penuh kejujuran dan tiada
dusta di antara kita. Unsur ini menjadikan BPKH sebagai yang memiliki
kredibilitas yang tinggi.
Opini WTP
yang diperoleh sejak 2018 sudah memberi indikasi positif akan kinerja BPKH
dalam menegakkan aspek Bersih dan Amanah. Hendaknya prestasi ini dapat terus
dipertahankan dan ditingkatkan lagi kualitasnya dengan mengusung azas
transparansi di semua sektor pelayanan BPKH. Sertifikasi ISO 37001 yang
diperoleh juga membuktikan BPKH yang anti suap.
2. Profesional
BPKH diminta
bekerja secara profesional, kompeten dan mengerti akan tugas-tugas pengelolaan
keuangan. Anggota pengelola BPKH dalam bekerja menunjukkan sikap yang
bertanggung-jawab, sigap dan kredibel. Mereka paham sekali akan detail
pekerjaan yang diembannya. Keprofesionalan pekerja ditunjukkan dengan
sertifikasi ketrampilan kerja yang dimiliki oleh setiap karyawan BPKH.
Sertifikasi ISO 9100 yang diperoleh patut terus dipertahankan untuk menjaga
kualitas manajemen BPKH.
3. Kreatif
BPKH juga
dituntut untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif.
Artinya perlu ada terobosan dalam memecahkan kebuntuan masalah yang
sewaktu-waktu datang menghadang. Dituntut kreatif dan inovatif dalam
meluncurkan program-program baru pengelolaan keuangan, bentuk-bentuk baru
pemanfaatan dana umat yang memberikan manfaat tanpa berisiko tinggi.
Investasi
dapat dilakukan untuk aktifitas-aktifitas yang berkaitan langsung dengan haji,
seperti catering di tanah suci, hotel untuk jamaah Indonesia, transportasi
jamaah, dan lain-lain. Level kekreatifan ini sedemikian rupa sehingga tidak
menyalahi aturan dan norma islami yang diemban oleh lembaga keuangan Islam.
4. Halal
Semua jenis
pekerjaan dan program yang dilaksanakan oleh BPKH hendaknya terukur
kehalalannya. Tiada unsur-unsur gharar atau melanggar etika, norma dan hukum
syariat. Kadar kehalalan pekerjaan BPKH perlu ditunjukkan dengan sertifikasi
halal dari MUI. Artinya BPKH siap untuk diaudit oleh lembaga MUI dalam sudut
pandang kehalalan secara syariat.
Keempat
unsur di atas yaitu Bersih Profesional Kreatif dan Halal hendaknya benar-benar
menjadi ciri khas BPKH dalam menjalankan aktifitasnya. Keempatnya menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari BPKH dan sudah menjadi bagian tubuh dan
karakter BPKH di semua level. Baik itu karyawan biasanya maupun para
manajer/pemimpin pengelola BPKH.
Itulah
tantangan terbesar yang diemban oleh lembaga BPKH untuk dapat memenuhi harapan
besar publik dalam menjalankan tata kelola keuangan haji yang optimal.***
Banda Aceh,
17 November 2021
No comments:
Post a Comment